PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan terkait mekanisme Pilkada dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, fenomena Pilkada melawan kotak kosong bukan hal baru di Sumbar. Bahkan, pada Pilkada 2020, Kabupaten Pasaman juga mengalami hal serupa.
“Pada surat suara yang diterima pemilih saat pemungutan suara di TPS, akan ada dua kolom. Satu kolom berisi gambar pasangan calon (paslon), dan satu lagi kolom kotak kosong,” jelas Ory, Selasa (17/9) malam.
Penempatan gambar paslon dan kolom kotak kosong akan ditentukan berdasarkan pengundian nomor urut yang akan dilakukan pada 23 September 2024.
Jika paslon mendapatkan nomor urut satu, maka gambar pasangan calon akan terletak di sebelah kiri dari sudut pandang pemilih, sementara kotak kosong berada di sebelah kanan.
Sebaliknya, jika paslon mendapatkan nomor urut dua, posisi gambar dan kotak kosong akan dipertukarkan.
Ory juga menjelaskan bahwa pemilih memiliki dua opsi yang sah secara konstitusional. Mereka bisa mencoblos gambar paslon atau mencoblos kolom kotak kosong, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015.
Namun, untuk memenangkan Pilkada melawan kotak kosong, paslon harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.
“Jika paslon melawan kotak kosong mendapatkan kurang dari 50% suara, mereka berhak mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Sementara itu, daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif,” kata Ory, mengutip Pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada. (fer)