SOLOK, METRO–Untuk Pilkada Kota Solok, setidaknya membutuhkan 826 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Masing-masing TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS.
Disampaikan Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, sesuai PKPU 8 tahun 2024, masing-masing TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS. Sementara jumlah TPS Kota Solok pada Pilkada 2024 sebanyak 118 lokasi dan 1 TPS diantaranya merupakan TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas II B Solok.
“Jadi total keseluruhan personel KPPS yang dibutuhkan sebanyak 826 orang,” ujar Ariantoni saat raker pembentukan KPPS, Senin (16/9).
Ariantoni menegaskan, KPU akan melakukan rekrutmen KPPS secara terbuka dan transparan. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti seleksi tanpa ada perbedaan.
Untuk itu dia meminta seluruh PPS di tingkat kelurahan untuk memahami aturan-aturan terkait penerimaan KPPS. Dia juga berharap dukungan dari Pemerintah Kota Solok, khususnya Dinas Kesehatan untuk bisa memfasilitasi masyarakat yang mengurus syarat kesehatan untuk mengikuti seleksi KPPS.
Dalam Raker KPU itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yance Gafar menjelaskan, pihaknya membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Kota Solok untuk ikut berpartisipasi menyukseskan Pemilihan serentak dengan menjadi KPPS.
Menurutnya, ada 12 syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. Diantaranya, tercatat sebagai WNI, berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. (vko)