Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Solok Butuhkan 826 Petugas KPPS

RAKER— KPU mengadakan Raker persiapan pembentukan KPPS, Senin (16/9).

SOLOK, METRO–Untuk Pilkada Kota Solok, setidaknya membutuhkan 826 petugas Kelompok Penye­leng­gara Pemungutan Suara (KPPS). Masing-masing TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS.

Disampaikan Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, sesuai PKPU 8 tahun 2024, masing-masing TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS. Se­men­tara jumlah TPS Kota So­lok pada Pilkada 2024 se­ba­nyak 118 lokasi dan 1 TPS di­antaranya merupakan TPS Lo­kasi Khusus di Lapas Kelas II B Solok.

“Jadi total keseluruhan personel KPPS yang dibu­tuhkan sebanyak 826 orang,” ujar Ariantoni saat raker pem­bentukan KPPS, Senin (16/9).

Ariantoni menegaskan, KPU akan melakukan re­krut­men KPPS secara terbuka dan transparan. Setiap ma­sya­rakat memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengi­kuti seleksi tanpa ada per­be­daan.

Untuk itu dia meminta se­luruh PPS di tingkat ke­lurahan untuk memahami aturan-atu­ran terkait pe­ne­rimaan KPPS. Dia juga ber­harap dukungan dari Peme­rintah Kota Solok, khususnya Dinas Kesehatan untuk bisa memfasilitasi ma­syarakat yang mengurus sya­rat kese­hatan untuk mengikuti seleksi KPPS.

Dalam Raker KPU itu, Ke­tua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yance Gafar men­jelaskan, pihaknya membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Kota Solok untuk ikut berpartisipasi me­nyuk­seskan Pemilihan serentak dengan menjadi KPPS.

Menurutnya, ada 12 syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. Diantaranya, tercatat sebagai WNI, berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. (vko)

Exit mobile version