KPU: Cakada tidak Boleh Mengundurkan Diri Setelah Pendaftaran

Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan bahwa se­telah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (Cakada) ke kantor KPU masing-masing, partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga sebaliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyeleng­garaan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. Selain itu ia menyebut bahwa calon yang sudah didaf­tarkan parpol ke KPU masing-masing, juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi pilkada.

Hal itu diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya, jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol yang telah men­daftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan,” kata Ory, Jumat (6/9).

Dijelaskannya, pada saat mela­kukan pendaftaran kepala daerah, par­pol menyerahkan dokumen per­sya­ratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK.

Dalam dokumen B. Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang 5 kesepakatan yang ditandatangani di atas materai oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan.

“Dalam dokumen pencalonan tersebut, parpol koalisi bersama paslon bersepakat untuk men­daf­tarkan pasangan calon kepala daerah dan sepakat untuk tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan,” ujarnya.

Selanjutnya kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta serta ke­se­pakatan bahwa naskah visi misi dan program paslon disusun berdasarkan RPJP daerah masing-masing. (fer)

Exit mobile version