Revisi UU Kementerian Negara Melenggang ke Baleg, Jumlah Menteri Bertambah dari 34 Jadi 40

KETERANGAN PERS— Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

JAKARTA, METRO–Meski mendapat kritik masyarakat, DPR RI tetap memuluskan rencana penambahan jumlah kementerian untuk pemerintahan baru yang akan datang. Kemarin (3/9), wakil rakyat kembali menyetujui Badan Legislasi (Baleg) untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian. Dalam pasal 15 UU 39/2008 disebut jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34. Pembatasan itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sementara dalam RUU tersebut, ba­tasan itu rencananya akan diubah menjadi 40.

Sebelumnya, DPR RI sudah sepakat untuk me­la­ku­kan mengubah UU tersebut. Kemarin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Artinya, pembahasan RUU bersama pemerintah bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Peneliti dari Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mengatakan ren­cana penambahan jumlah kementerian ditengarai se­bagai upaya memuluskan langkah politik ako­mo­da­tif pemerintahan baru. Se­bab, tidak ada urgensi pe­nambahan jumlah kementerian.

“Yang seharusnya dilakukan adalah merampingkan jumlah kementerian,” ujanya kepada Jawa Pos kemarin (3/9).

Hemi menjelaskan, ada konsekuensi yang harus ditanggung negara ketika jumlah kementerian ditambah. Salah satunya adalah beban anggaran yang su­dah pasti akan bertambah. (jpg)

Exit mobile version