KPU Sumbar Tekankan Pentingnya Dokumen Kesehatan dalam Pilkada 2024

TANDATANGAN— Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Dirut RSUP M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua menandatangani kerja sama antara KPU Sumbar dengan RSUP M Djamil, Kamis (22/8).

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi, termasuk dokumen pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa atau gugatan selama proses Pilkada 2024, sehingga KPU memiliki data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengingatkan kembali kejadian pada Pilkada 2020 di mana hasil pemeriksaan kesehatan menjadi bahan sengketa di Bawaslu dan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. PTUN kala itu mengabulkan gugatan pasangan calon yang sebelumnya tidak lolos verifikasi KPU karena hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak memenuhi standar. Hal ini disampaikan Surya saat penandatanganan kerja sama antara KPU Sumbar dan RSUP M Djamil di Auditorium RSUP M Djamil Padang, Kamis (22/8) malam.

“KPU harus mempersiapkan seluruh dokumen administrasi dengan baik, terutama jika hasil pemeriksaan kesehatan menjadi objek sengketa,” kata Sur­ya. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan menjadi referensi bagi KPU dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah, termasuk penilaian tentang kemampuan fisik dan mental, serta indikasi penyalahgu­naan narkoba.

Surya berharap tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit yang ditunjuk dapat menjalankan pemeriksaan dengan maksimal dan objektif, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminasi antar calon. Penandatanganan pakta integritas antara KPU dan tim pemeriksa kesehatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa penilaian kesehatan dilakukan secara ilmiah dan sesuai dengan standar kedokteran berbasis bukti.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk menilai apakah calon kepala daerah memiliki kondisi fisik dan mental yang dapat mendukung atau mengganggu kemampuan mereka dalam menjalankan tugas. Termasuk juga untuk mengetahui apakah ada indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Yang dinilai bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, tetapi juga kemampuan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari secara mandiri dan tidak memiliki penyakit yang dapat mengakibatkan hilangnya kemampuan fi­sik dalam lima tahun ke depan,” jelas Ory. (fer)

Exit mobile version