Dasco Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

SIDANG PARIPURNA— Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastika Revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya, akan disahkan pada hari ini, Kamis (22/8) batal disahkan. Hal ini setelah sebelumnya, DPR RI menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agus­tus.BATAL dilaksanakan,” kata Dasco melalui cuitan pada akun media sosial X, Kamis (22/8).

Dasco memastikan, pen­daf­taran Pilkada Serentak 2024, pada Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusanbJR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegas Dasco.

Tak dipungkiri, revisi UU Pilkada menuai polemik. Berbagai elemen massa, di antaranya mahasiswa, buruh, dan ma­syarakat sipil melakukan unjuk rasa menuntut penolakan pengesahan RUU Pilkada.

Munculnya penolakan RUU Pilkada, lantaran DPR RI tidak mengindahkan hadirnya putusan Mahkmah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh par­tai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jum­lah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). (jpg)

Exit mobile version