Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Kota Solok Harapkan Peran Penting Seluruh Lapisan Masyarakat

SOSIALISASI— Sosialisasi bersama wartawan terkait sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan serentak 2024, Kamis (22/8).

SOLOK, METRO–Bawaslu Kota Solok me­ne­kankan perlunya upaya memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Solok. Salah satunya dengan mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan kepada semua pihak termasuk soal netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra mengatakan sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, sta­ke­holder terkait, termasuk wartawan.

“Semua pihak diharapkan untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan sehingga terwujud pesta demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Ilham Eka Putra disela sela kegiatan sosialisasi bersama wartawan terkait sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan serentak 2024.

Dalam kegiatan itu juga tampak hadir komisioner Bawaslu Eka Rianto. Narasumber sosialisasi dari komisioner KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, Mantan Komisioner KPU Sumbar, Gebriel Daulai.

Menghadapi pemilihan serentak nasional 2024, Bawaslu Kota Solok juga me­lakukan kajian terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dari hasil kajian berdasarkan pemilu sebelumnya, Bawaslu mencatat sejumlah tahapan yang sangat rentan terjadi pelanggaran pemilu.

Setidaknya Bawaslu Kota Solok mencatat, ada tiga tahapan yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU, tahapan kampanye dan juga taha­pan pungut hitung.

Potensi pelanggarannya saat pendaftaran bisa saja berupa penggunaan dokumen tidak sah dan bentuk lainnya. Semua syarat sudah diatur dalam PKPU 8 tahun 2024, tentunya ini menjadi perhatian Bawaslu.

Selanjutnya tahapan kampanye merupakan ta­ha­pan yang sangat rawan pelanggaran. Sejumlah potensi pelanggaran kerap terjadi di tahapan ini, mulai dari kampanye hitam, politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya.

Tahapan pungut hitung menjadi yang cukup krusial terjadinya pelanggaran. Banyak kasus di berbagai daerah, termasuk di Kota Solok, ada masyarakat yang tidak berhak memilih, namun tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos, dan pada akhirnya berujung PSU. (vko)

Exit mobile version