Pilkada 2024, Bawaslu Bukittinggi Awasi Ketat Netralitas ASN dan Aparat

Ruzi Hariyadi Ketua Bawaslu Bukittinggi

BUKITTINGGI, METRO–Bawaslu Kota Bukittinggi menegaskan komitmen­nya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, meng­ung­kapkan bahwa upaya ini akan didukung dengan pem­bentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan berbagai dinas dan instansi terkait.

“Pokja ini akan melibatkan sejumlah stakeholder, termasuk Badan Kepega­waian dan Pengem­ba­ngan Sumber Daya Ma­nu­sia (BKPSDM), Kesatuan Bang­sa dan Politik (Kes­bangpol), Polresta Bukit­tinggi, Kodim 0304/Agam, Kejaksaan Ne­geri Bukit­ting­gi, serta media,” jelas Ru­zi Hariyadi, Selasa (20/8).

Pelaksanaan penga­wa­san ini, lanjut Ruzi, akan dimulai dengan sosialisasi terkait netralitas yang me­libatkan BKPSDM dan me­ngundang para kepala Or­ganisasi Perangkat Da­e­rah (OPD) serta pejabat struktural lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap ne­tral dalam Pilkada, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ruzi menyoroti bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada bisa lebih tinggi dibandingkan pemilu sebelumnya, mengingat banyak­nya kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali.

“Oleh karena itu, kami menekankan agar ASN tidak ter­libat dalam politik praktis atau menjadi simpatisan,” te­gas­nya.

Selain sosialisasi, Bawaslu Kota Bukittinggi juga telah mengirimkan surat tertulis kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, Polresta, dan Kodim 0304/Agam. Surat tersebut berisi imbauan tentang pentingnya menjaga netralitas serta konsekuensi yang akan dihadapi jika terjadi pelanggaran.

Ruzi juga mengajak media, masyarakat, dan tim pemantau pemilu untuk turut serta dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri selama Pilkada.

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan dengan bukti-bukti yang ada agar dapat diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi bagi ASN, TNI, dan Polri yang melanggar netralitas sudah jelas.

Mereka yang terbukti melanggar akan diproses melalui komite ASN atau oleh pejabat yang berwenang di Polresta dan Kodim 0304/Agam. “Jangan sampai melakukan kesalahan dan melanggar aturan,” pung­kas Ruzi. (pry)

Exit mobile version