Bawaslu Ingatkan Potensi Pidana Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

PEMATERI— Komisioner Bawaslu Sumbar saat menjadi pemateri dalam acara rapat koordinasi sentra Gakkumdu untuk pemilihan serentak 2024 di Kota Payakumbuh, Rabu (21/8).

PAYAKUMBUH, METRO–Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, me­ng­ingatkan jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Payakumbuh untuk memaksimalkan perannya sebagai pengawas pemilihan serentak atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Payakumbuh.

“Dua tahapan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan berjalan, pemutahiran data pemilih yang statusnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bi­sa saja berkurang dan bertambah. Untuk Payakumbuh mohon dilihat betul, apakah jumlah yang ditetapkan di TPS sama dengan yang diumumkan,” ungkap M.Khadafi saat Rapat Koor­dinasi sentra Gakkumdu untuk pemilihan serentak tahun 2024, di Hotel Mangkuto, Payakumbuh, Rabu (21/8).

Dikatakannya, pada UU No 10 tahun 2016 ada potensi pidana dalam proses pemutakhiran data pemilih­ sedikitnya terdapat da­lam pasal 177, 1A77A, 177B, 178, 179, 182 dan 198A. Didalam pasal 182, dimana setiap orang yang menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih, maka akan diancam pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan serta denda 12 juta sampai 36 juta.

“Teman teman Panwascam fokus terkait DPS, saya rasa banyak pemilih potensial artinya pada 27 November 2024 sudah be­rusia 17 tahun dan berhak memilih pada Pilkada nanti. Pastikan betul, agar jangan ada bahasa pemilih siluman di Payakumbuh, ma­ka koordinasi dengan Dukcapil,” jelasnya.

Dia juga mengatakan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap, maka panwascam harus melakukan pengawasan terhadap DPS yang diumumkan KPU Kota Payakumbuh sebanyak 104.510, karena DPS bisa bertambah dan berkurang, karena ada yang sudah meninggal, ada yang pindah dan ada juga berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri. Dengan begitu hak pilih masyarakat tidak hilang.

“Ada orang yang seharusnya masuk DPS ternyata tidak masuk. Maka tolong dilihat kembali sebelum DPT diumumkan. Ada mungkin yang sudah meninggal, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri. Kemudian tahapan kedua, hari ini juga sedang taha­pan pra pencalonan, juga ada potensi pidana, tolong dilihat betul,” harap Kha­dafi.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Widya Wati, saat mem­buka acara menyebut terkait dengan tugas Bawaslu untuk memastikan seluruh taha­pan berjalan sesuai dengan re­gulasi yang ada. Pada ke­sem­patan itu Bawaslu meng­hadirkan narasumber Elvys, ST, Wendra Yunaldi dan lainnya.

“Diantara tugas Ba­was­­lu melakukan pencegahan, jika sudah maksimal maka akan dilakukan penindakan. Sentra Gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Dan pelanggaran ini nanti berawal dari kecamatan yang akan menyampaikan terkait berbagai pelanggaran yang ada kepada Bawas­lu,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan negeri Payakumbuh, Yudi Saputra, pada kesempatan itu memberikan motivasi dan semangat bagi kawan-ka­wan yang tergabung di Gakkumdu. “Saya ingin menyampaikan semangat bagi kawan-kawan yang tergabung di Gakkumdu, karena tugas kita sangat berat. Untuk itu tetap bersinergi dan menjalankan koordinasi sehingga tugas yang berat akan terasa ringan,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan unsur Kepolisian, Wayan Sihaloho, yang  me­nekankan dan meminta kepada Bawaslu dan panwascam koperatif terkait jika ada pelanggaran pilkada nanti. Karena bisa saja pilkada ini akan banyak nanti ditemukan pelanggaran yang berujung kepada pelanggaran terutama terkait pidana. “Kami minta panwascam melakukan koordinasi dan tentu menjaga kekompakan,” harapnya. (uus)

Exit mobile version