PASAMAN, METRO–Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan sosialisasi penting mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Acara ini juga menjadi ajang diseminasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan visi, misi, serta program para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun depan. Sosialisasi ini digelar pada hari Sabtu(10/8) di Aula Flom Mitra, Lubuk Sikaping, dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufik.
Pada kesempatan ini, KPU Pasaman juga menghadirkan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman, Choiruddin Batubara, S.E., M.M., yang menyampaikan materi tentang RPJPD Kabupaten Pasaman tahun 2024.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, dalam sambutannya menyatakan harapannya agar seluruh partai politik yang berencana mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat memahami dengan baik syarat, mekanisme, dan tahapan pendaftaran yang telah ditetapkan.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sejak dini agar seluruh partai politik benar-benar memahami aturan yang berlaku dalam pendaftaran pasangan calon nanti,” jelas Taufiq.
Ia menambahkan bahwa dukungan minimal bagi pasangan calon adalah 7 kursi di DPRD atau 25 persen dari total suara sah. Dukungan tersebut harus berbentuk B1-KWK, dan tidak cukup hanya dengan surat tugas.
Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan dari Kepala Bappeda Pasaman, Choiruddin Batubara, mengenai RPJPD Kabupaten Pasaman tahun 2024.
Selain itu, anggota KPU Kabupaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dr. Juli Jusran, S.Ag., M.Si., juga memberikan materi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua PN, Kesbangpol Pasaman, Disdukcapil, Bawaslu, perwakilan partai politik, serta sejumlah awak media. (mir)