Visi Misi Calon Pilkada 2024, KPU Sumbar Instruksikan Pemakaian RPJPD 2025-2045

SOSIALISASI— Sosialisasi penyusunan visi misi dan program sesuai RPJPD 2025-2045 bagi calon kepala daerah di Padang, Sabtu (10/8).

PADANG, METRO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su­ma­tera Barat (Sumbar) perintahkan agar pasangan calon kepala daerah baik itu gubenur, wali kota maupun bupati yang akan maju pada pilkada 2024 agar memuat Rencana Pem­bangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dalam visi misinya.

“Hal ini juga berlaku pada pilkada serentak yang digelar di Sumbar baik itu untuk provinsi maupun di 19 kabupaten kota dan itu wajib sifatnya sesuai ketentuan pasal 64 ayat 1 UU Pilkada,” ungkap Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban usai kegiatan sosialisasi penyusunan visi misi dan program sesuai RPJPD 2025-2045 bagi calon kepala daerah di Padang, Sabtu (10/8).

Dengan dimuatnya RPJPD 2025-2045 itu, KPU dan masyarakat bisa melihat atau mengetahui visi misi yang disusun oleh masing-masing paslon.

Dia juga mengatakan, dasar adanya kewajiban muatnya RPJPD 2025-2045 dalam visi misi bagi pasangan calon karena dokumen ini merupakan salah satu dari empat persyaratan pencalonan.

“Jadi, apabila pasangan calon tidak membuat visi misinya dengan memuat RPJPD itu, maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan,” ungkap Ory.

Selain itu, Ory juga me­nyam­paikan dalam penyu­sunan visi misi yang memuat RPJPD, pihak KPU akan bekerjasama dengan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) sesuai ting­katan pencalonan.

“Bila untuk pilgub, KPU akan kerjasama dengan Bappeda provinsi. Begitu juga untuk pilwako maupun pilbup, KPU masing-masing daerah itu akan kerjasama pula,” papar Ory.

Selain itu, tambah Ory, pihak KPU juga meminta agar Bappeda juga menyiapkan help desk, yang berguna dalam memberikan ruang bagi pasangan calon maupun parpol pendukung untuk bisa mengetahui seperti apa RPJPD 2025-2045 tersebut.

Selain itu, KPU juga menjembatani Parpol dan pemilih dengan berbagai agenda sosialisasi hingga sampai 27 November 2024 mendatang.

“Syarat pengajuan Ba­kal Pasangan calon, 20 persen kursi DPRD 13 kursi atau 25 persen suara sah, lebih 750 ribu, tetap diakses oleh Parpol yang punya kursi di DPRD Sumbar,” ujar Ory.

Visi Misi Paslon nanti akan di Verifikasi kesesuaiannya dengan RPJPD. Sosialisasinya akan dilakukan oleh Ketua Penyusun RPJPD Sumbar Prof Elfindri dan Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi secara daring.

Menurut Ory, kesesuaian visi calon dengan RPJPD sudah dilakukan pada Capres yang  sesuai dengan RPJP Nasional. (fer)

Exit mobile version