Posmetro Padang
Rabu, 9 Juli 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG POLITIKA

Ubah Syarat Usia Cakada, 3 Hakim MA Dilaporkan ke KY

Redaksi
Rabu, 05/06/2024 | 09:20 WIB
ILUSTRASI— Gedung MK

ILUSTRASI— Gedung MK

JAKARTA, METRO–Putusan Mahkamah Agung­ (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah (cakada) terus me­nuai kritik. Terbaru, Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim agung yang memutus perkara tersebut. Laporan itu dilayangkan kepada Komisi Yudisial (KY) kemarin (3/6).

Gradasi meminta KY me­meriksa tiga hakim agung yang dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Abdul Hakim, perwakilan Gradasi, menyampaikan bahwa putusan yang diketok hakim agung Yulius, hakim agung Cerah Bangun, dan hakim agung Yodi Martono pada Rabu (29/5) itu jauh dari rasa keadilan. Mereka melihat banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. “Putusan itu inkonstitusional,” tegasnya. Keterangan itu dia sampaikan lantaran tidak ada relevansi konstitusional materiil yang diujikan dalam perkara tersebut.

Abdul menyatakan, ti­dak ada validasi kepastian hukum atas putusan itu. Gradasi melihat ada beberapa dugaan pelanggaran KEPPH. “Di antaranya proses pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu singkat dan terkesan terburu-buru,” terang dia. Abdul menyebutkan, per­kara nomor 23 P/HUM/2024 sudah sampai putusan hanya dalam waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei lalu.

Menurut Abdul, perkara itu sangat cepat diputus. Merujuk kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), lanjut dia, la­zimnya MA memutus per­kara dalam waktu enam bulan dan/atau 50 bulan. “Dijumpai adanya dugaan kuat bahwa perkara a quo menjadi perkara prioritas yang didahulukan dan diistimewakan dibandingkan dengan perkara-perkara yang lain yang diajukan ke MA,” beber dia. Karena itu, pihaknya me­nyebut para hakim terkesan tidak independen dan tidak berintegritas.

Kejanggalan lain yang tampak oleh Abdul dan rekan-rekannya adalah putusan tersebut bersifat problematis. Putusan itu memperluas tafsir Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Dari pasal berbunyi sejak dite­tapkan menjadi calon diubah menjadi sejak pelantikan. “Menimbulkan ke­tidak­pastian hukum dan salah kaprah, bahkan sangat fatal dalam memahami logika hukum,” tandasnya.

Gradasi menilai tiga hakim agung yang memutus perkara tersebut telah melampaui kewenangan. “Secara teoretis dan normatif bukan kewenangan MA, melainkan open legal policy. Sehingga seolah-olah putusan itu dipaksakan dan melampaui kewe­nangannya,” terang Ab­dul.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY akan merespons laporan Gradasi. “KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi serta prosedur yang ada,” kata dia. Bila menemukan dugaan pelanggaran KEPPH, KY bakal memeriksa hakim terlapor yang nantinya akan diputuskan dalam sidang pleno. “Untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” ujarnya. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18/12/2024 | 08:50 WIB
Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18/12/2024 | 08:49 WIB
DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18/12/2024 | 08:48 WIB
13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18/12/2024 | 08:47 WIB
Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14/12/2024 | 07:10 WIB
Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11/12/2024 | 08:43 WIB

RSS Update Market

  • 3 Katalis Utama yang Bakal Goyang Pasar Bitcoin dan Altcoin Minggu Ini! Selasa, 08/07/2025 | 06:04 WIB
  • Berapa Harga XRP Jika Bitcoin (BTC) Terus Melonjak Hingga Tahun 2030? Selasa, 08/07/2025 | 05:48 WIB
  • Dogecoin, Solana, dan Ethereum Pacu Pasar Crypto Naik, Bitcoin (BTC) Justru Stagnan Selasa, 08/07/2025 | 05:29 WIB
  • Bitcoin (BTC) Terancam Crash ke $70.000, Simak Analisisnya! Selasa, 08/07/2025 | 04:16 WIB
  • Kenapa Harga Memecoin Naik Hari ini? Selasa, 08/07/2025 | 04:04 WIB

TERPOPULER

  • Gagal Mendatangkan Nico Williams, Hansi Flick Rencanakan Solusi untuk Barcelona

    Gagal Mendatangkan Nico Williams, Hansi Flick Rencanakan Solusi untuk Barcelona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade Dorong Pembenahan Semen Padang FC, dari Stadion sampai Harga Tiket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemulung Tewas Ditabrak BMW, Kepala Robek, Kaki dan Tangan Patah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMP-KPK Minta Agus Rahardjo Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 56 Jiwa Korban Kebakaran Parak Gadang Timur Mengungsi, Pemko Padang Salurkan Bantuan Logistik Tenda Darurat Didirikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025