PADANG, METRO–Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar sidang lanjutan terhadap 3 dari 5 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024 pada Senin (3/6) kemarin.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Hamdan mengatakan, bahwa dari empat sengketa partai politik dan satu bakal calon DPD yang mengajukan PHPU, hanya ada tiga sengketa yang dilakukan sidang lanjutan.
“Setelah pemeriksaan persidangan lanjutan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, selanjutnya hakim MK akan membacakan putusan pada 7-10 Juni 2024 besok,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/6).
Hamdan menjelaskan, setelah KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota secara nasional tahun 2024, maka MK membuka ruang terhadap peserta pemilu yang melakukan upaya hukum untuk mendaftarkan permohonan berkaitan dengan sengketa hasil.
Di Sumbar, lanjut Hamdan, ada lima perkara yang di daftarkan pemohon, di antaranya pemohon atas nama Irman Gusman untuk pemilihan DPD, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil Pasaman dan Pasaman Barat, Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok, dan Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya.
“Terhadap lima perkara ini, MK telah melakukan serangkaian proses. Pertama melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para pihak baik pemohon ataupun termohon dan pihak terkait serta pihak pemberian keterangan yaitu Bawaslu dan sudah dilakukan pembacaan permohonan,” kata Hamdan.