Menurut dia, masyarakat telah mengamanatkan hak konÂsÂtiÂtusinya kepada PPP melalui Pemilu 2024. Maka, kata Mardiono, seharusnya MK bisa melakukan pembuktian secara komprehensif terhadap gugatan yang diajukan Partai Kakbah itu.
Mardiono menyampaikan perbandingan hasil perolehan suara PPP yang dilakukan internal partai dengan ketetapan KPU. Dalam tabulasi suara secara internal, perolehan suara PPP mencapai 6.343.868 atau 4,17 persen dan 12 kursi di DPR RI. Perolehan suara itu berbeda dengan tabulasi KPU, yaitu 5.858.777 atau 3,87 persen.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ada 106 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Itu terdiri atas 90 perkara yang dinyatakan memenuhi unsur, ditambah 16 perkara petikan, 16 perkara petikan berasal dari sebagian dalil yang dinilai perlu pendalaman pada perkara yang ditolak dalam sidang dismissal. “Ada dapil-dapil lain di dalam satu perkara itu ada yang harus pembuktian gitu,” ujarnya di gedung MK Jakarta.
Untuk sidang pembuktian, MK akan menggelar mulai 27 Mei pekan depan. Sistemnya sama, yakni dibagi pada tiga panel. Dalam pembuktian, para pihak diberi kesempatan mendatangkan lima saksi dan satu ahli. (jpg)