JAKARTA, METRO–Untuk kali pertama dalam sejarah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR RI. Asa PPP untuk menembus ambang batas parliamentary threshold 4 persen melalui perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan kandas. Sebab, semua gugatan PPP ditolak dalam putusan dismissal.
Sama halnya dengan hari pertama Selasa (21/5) lalu, dalam pembacaan putusan kemarin gugatan PPP juga ditolak. Dalam perkara 76 di dapil Sulawesi Selatan yang mengklaim suara diambil Garuda, hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil perolehan suaÂra yang ditetapkan termohon (KPU) maupun perpindahan dan pengurangan suara.
Bahkan, pemohon tidak meÂnyeÂbutkan tempat secara spesifik, mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK. “Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan,” ujarnya.
Dalam perkara nomor 02 di dapil Jakarta II, MK juga menemukan fakta serupa. PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai lokasi atau TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi mana terjadi masalah penghitungan suara yang dilakukan termohon. Total, ada 24 permohonan PPP dengan pola seragam yang seluruhnya ditolak MK.
Merespons hal itu, Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono merasa kecewa dengan putusan dismissal yang telah dibacakan MK. “Sekali lagi, saya kecewa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat,” terang dia dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.