JAKARTA, METRO–Partai Buruh dan Partai Gelora resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menyerahkan berkas fisik permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini kami Partai Buruh bersama Partai GeÂlora menyerahkan berkas fisik pendaftaran permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said SalaÂhudin di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (21/5).
Secara prosedural, kaÂta dia, pihaknya sudah menÂdaftarkan gugatan paÂda hari Senin (20/5) melalui daring dengan tanda terima Nomor 4/PAN.ONLINE/2024. Bertindak sebagai pemohon satu adalah Partai Buruh dan pemohon dua adalah Partai Gelora.
Alasan kedua, partai tersebut menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, lanjut dia, karena aturan itu pada intinya menentukan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon dalam pilkada.
Menurut mereka, aturan tersebut tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip tentang keÂaÂdilan pemilu dan juga perÂsamaan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami pertentangkan dengan sejumlah norma. Setidaknya ada enam prinsip UUD NRI Tahun 1945 yang melarang aturan yang sedemikian itu, di antaranya tentang prinsip negara hukum, tentang persamaan di muka hukum, tentang demokrasi dalam pilkada, serta tentang kesamaan perlaÂkuan,” ucapnya.
Disebutkan bahwa terdapat tiga alasan yang pihaknya yakin permohonan ini akan dikabulkan, bahkan bisa diproses dengan cepat oleh MK.