JAKARTA, METRO–Partai Gerindra membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan Presiden RI terpilih Prabowo Subiyanto. Langkah itu dilakukan, karena setiap presiden memiliki tantangan dan masalah yang berbeda dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara telah membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Sementara di sisi lain, setiap periode presiden punya tantangan dan masalah yang berbeda.
“Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).
Menurut Muzani, hal itu yang menyebabkan adanya perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu),” ucap Muzani.