JAKARTA, METRO–KPU RI mengingatkan, para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur apabila maju dalam Pilkada 2024. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, pengunduran diri dari anggota dewan itu sifatnya wajib.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (19/4).
Hal itu juga diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, hingga saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024.
Laman 1 dari 2