JAKARTA, METRO–Sebanyak 7 eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.
“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
Para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. Tindak pidana pemalsuan data itu dilakukan para terdakwa tahun 2023.
Jaksa menerangkan struktur jabatan PPLN Kuala Lumpur tersebut. Jaksa mengatakan Umar merupakan Ketua PPLN, Tita selaku anggota Divisi Keuangan PPLN, Dicky selaku anggota Divisi Data dan Informasi PPLN, Aprijon selaku anggota SDM PPLN, Puji selaku anggota Divisi Sosialisasi PPLN, Khalil selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN serta Masduki selaku Logistik PPLN.
Para terdakwa disebut menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU sebanyak 493.856 pemilih. Data itu kemudian diunggah ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit), namun daftar pemilih yang tercoklit hanya hanya 64.148 pemilih.
“Bahwa dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih,” ujarnya.
Jaksa mengatakan perwakilan partai politik (Parpol) komplain terkait hasil coklit tersebut pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Singkat cerita, para terdakwa akhirnya memutuskan jumlah DPS sebanyak 491.152 pemilih.
“Sehingga terjadi perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN KL, namun PPLN KL mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) dtambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih,” ucapnya.
Jaksa mengatakan keputusan itu bertentangan dengan peraturan lantaran DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi. Pelaksanaan rapat pleno itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 007/PP.O5.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 dengan rekapitulasi DPS PPLN Kuala Lumpur yakni TPS-LN berjumlah 487.438, Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 334, dan pengiriman melalui pos berjumlah 3.380.
“Bahwa data DPS sebanyak 491.152 pemilih yang dilaporkan ke KPU RI melalui aplikasi SIDALIH tersebut merupakan data yang tidak valid dan tidak sesuai sesuai dengan ketentuan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena data pemilih yang telah dicoklit hanya sejumlah 64.148,” ujarnya.