JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia telah memperoleh izin. KPU menegaskan pemerintah Malaysia mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan PSU.
“(Kemarin), KPU RI sudah bertemu dengan penjabat Kementerian Luar Negeri Malaysia beserta pejabat di Kepolisian Diraja Malaysia dan kementrian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Alhamdulillah sangat support dan fasilitatif atas rencana penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat hubungi, Jumat (8/3).
Idham mengatakan dari hasil pertemuan yang digelar Kamis (7/3), pemerintah Malaysia telah mengizinkan pelaksanaan PSU digelar dengan metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis atau yurisdiksi Indonesia. PSU sendiri akan digelar dengan dua metode KSK dan TPS pada 10 Maret 2024.
“120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga,” ujarnya.
Rencananya TPSLN akan digelar di Putrajaya World Trade Center. Total ada 22 TPSLN akan menggelar PSU di Kuala Lumpur.