PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar, Minggu (3/3) malam.
Rapat dimulai dengan pembacaan tata tertib pleno yang dibacakan oleh Komisioner KPU Sumbar, Hamdan yang menjelaskan bahwa saksi peserta pemilu dapat menyampaikan keberatan bila menemukan perbedaan hasil rekapitulasi.
Usai pembacaan tatib pleno, maka peserta menyepakati rapat ditunda hingga Senin pagi untuk memulai rekapitulasi yang telah disampaikan KPU Kabupaten dan Kota.
Disaat rapat pleno yang dilanjutkan Senin (4/3) ini, berjalan cukup alot serta diwarnai dengan banyak interupsi dari para saksi Parpol maupun saksi paslon Capres.
Tiga kota yakni Sawahlunto, Payakumbuh dan Padang Panjang yang sedianya akan membacakan hasil perolehan suara tingkat kabupaten kota diskor akibat pembacaan hasilnya terdapat perbedaan hasil antara surat suara yang digunakan oleh KPU di tiga kota dari jumlah surat suara yang diterima merujuk dari SK KPU RI untuk masing-masing kota tersebut.
“Yang kami pertanyakan ke KPU Sumbar, kenapa jumlah surat suara di tiga KPU kota itu bisa berbeda. Misalnya untuk Kota Padang Panjang, KPU setempat total milik surat suara mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD Kota Padang Panjang totalnya 4431. Sementara merujuk dari SK KPU RI, kota ini menerima surat suara untuk lima jenisnya berjumlah 4435, jadi kemana sisa surat suara berdasarkan SK KPU RI itu,” ucap saksi dari PDIP Sumbar Yani S Tanjung.
Jadi lanjutnya, kemana pergi sisa surat suara itu, apakah dimusnahkan atau bagaimana. Itu yang tidak didapat jawabannya dari KPU.
“Setelah kami cermati bersama, ternyata memang ditemui adanya selisih surat suara yang diterima KPU di tiga kota itu, apakah selisih itu bertambah atau berkurang, yang jelas dalam SK KPU RI sudah menetapkan total suara suara diterima oleh KPU kota bersangkutan,”tambah Yeni Tanjung lagi.
Senada dengan itu, saksi dari Partai Perindo, Andi GW meminta agar KPU tidak melakukan kesalahan penghitungan surat suara yang dapat merugikan atau menguntungkan suatu partai.