TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti-bukti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

WAWANCARA— Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rham­dani menegaskan, merupakan hak bagi timnya untuk melakukan perlawanan dalam mengungkap dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Sebab, konstitusi negara mengatur untuk melakukan hak angket maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengusut dugaan kecurangan pesta demokrasi 2024.

“Jadi, tidak boleh ada pihak yang menyalahkan tim Ganjar-Mahfud mela­kukan perlawanan secara hu­kum maupun politik. Semua diberikan tempat dan ruang oleh konstitusi negara kita,” kata Benny ditemui di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Wakil Ketua Umum Par­­tai Hanura itu meng­ung­­kapkan, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai data kecurangan. Hal ini dirasa akan mengung­kap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kecurangan sudah ba­nyak data yang diterima oleh TPN, baik dalam bentuk video dan laporan fisik, termasuk bukti-bukti yang menguatkan fakta-fakta perolehan suara melalui form C1 itu sudah masuk semua ke TPN,” ucap Benny.

Lebih lanjut, Benny pun menegaskan seharusnya tidak ada pasangan capres-cawapres yang meng­klaim menjadi pemenang. Se­bab, KPU RI belum menyatakan secara resmi pemenang Pilpres 2024.

“Jadi, jika ada pihak yang mengklaim menang. Itu adalah kebohongan publik. Jadi, kita jangan mau ditipu dengan cara-ca­ra seperti itu,” ujar Benny.

Dalam kesempatan yang sama, pemerhati tele­ma­tika Roy Suryo mengungkap berbagai dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Ia menyoroti kejanggalan data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Si­re­kap) yang sempat tertun­da. Ia menduga, upaya itu menghilangkan ba­rang bukti.

“Ketika beberapa hari ke­marin terjadi perubahan data, itu adalah upaya me­ng­hilangkan barang buk­ti, jadi dipindah data itu ke Indo­nesia padahal datanya itu ada di Singapura,” ucap Roy.

Roy mengaku telah me­re­kam data dugaan kecu­rangan yang terjadi pada Si­rekap. Karena itu, penting untuk melakukan audit forensik pada data Sirekap.

“Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU keterbukaan informasi publik. Jadi, sebenarnya sudah ada pelanggaran UU,” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version