JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal simulasi penyelesaian hasil sengketa Pemilu 2024, termasuk di antaranya pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, simulasi penyelesaian hasil sengketa pemilu dilakukan, mengingat batas akhir rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional dilaksakan pada 20 Maret 2024.
“Nanti kalau 20 Maret artinya KPU mengambil waktu maksimalnya, artinya di MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai dan itu kemungkinan nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya,” kata Fajar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Menurut Fajar, meskipun proses rekapitulasi suara masih berjalan, MK perlu menyiapkan rencana penerimaan permohonan pengajuan sengketa pemilu. Oleh karena itu, MK perlu berkoordinasi dengan KPU perihal kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan.
“Karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja,” ucap Fajar.
Fajar berujar, hal berbeda jika pengumuman perolehan suara dilakukan KPU sebelum 20 Maret. Ia mengatakan, kapan pun KPU mengumumkan perolehan suara, mulai saat itu pula MK menyiapkan garis start merima pengajuan permohonan sengketa pemilu.
“Jadi, kapan pun KPU akan mengumumkan itulah yang menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa hasil peserta pemilu, baik pilpres,” ujar Fajar.