BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkap kemungkinan adanya pemilihan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena terjadinya kesalahan yang tidak bisa ditoleransi.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan analisa kajian, ada dua TPS yang diberikan saran perbaikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) petugas kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dilakukan PSU,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi
Ia mengatakan kedua TPS itu berlokasi di Kelurahan Belakang Balok, dengan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS diketahui bahwa ini ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali.
“Satu untuk surat suara DPR RI dan satu lagi untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” kata dia.
Ia menyebut ada lima surat suara diberikan oleh KPPS kepada pemilih dan ketika pemilih memasukkan surat suara ke kotak ternyata ada dua surat suara.
“Jadi ada suara DPR RI dicoblos, kurang satu surat suara untuk provinsi. Kemudian diminta lagi yang artinya sudah ada enam surat suara yang dicoblos pemilih tersebut,” kata Ruzi.
Bawaslu Kota Bukittinggi mengungkap dari pengawasan yang dilaksanakan, cukup banyak ditemukan kesalahan yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di 365 TPS.