Hentikan Kampanye di Pasar, Bawaslu Bukittinggi Tegaskan Pentingnya STTP

Ruzi Haryadi Ketua Bawaslu Bukittinggi

BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi menegaskan pentingnya memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk melaksanakan kegiatan Kampanye. Dimana Sebelumnya pihaknya menghentikan kampanye beberapa relawan di tengah pasar.

Aksi kampanye dengan penyebaran bahan kampanye di Pasar Bawah Kota Bukittinggi dihentikan oleh panitia pengawas Pemilu karena tidak memiliki STTP hingga terjadi  Adu Mulut (cekcok)  antara Pendukung Salah satu Paslon Presiden dengan pihaknya yang berujung viral di media sosial .

“Sesuai aturan, salah satu metode kampanye adalah penyebaran bahan kampanye. Dan jika dilakukan secara tatap muka ke komunitas atau pasar secara bersama-sama itu harus ada STTP, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) su­dah meminta secara baik,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Kamis (8/2).

Ia menegaskan STTP penting koordinasi pengamanan selama pasangan calon atau kelompok yang melakukan kampanye di tengah-tengah masya­ra­kat.

“Kita khawatir nantinya jika tanpa STTP akan terjadi konflik di lapangan seperti penolakan dari ma­sya­rakat yang bermuaranya akan timbulnya masalah baru,” kata Ruzi.

Bawaslu menegaskan tindakan dari PKD merupakan salah satu bentuk du­kungan kepada pengawasan Pemilu 2024 secara netral tanpa memihak ke calon manapun.

“Bawaslu tidak memihak manapun sesuai prinsip penyelenggaran Pemilu. Bawaslu harus netral, mandiri dan tidak berpartisipasi ke pihak manapun,” kata Ruzi.

Sementara itu Panwas­lu Kecamatan Guguak Panjang, Hadi Saputra menje­laskan awal kejadian yang terjadi pada Senin (5/2) adalah saat PKD atas nama Husnul Akbar mengawasi kampanye berdasarkan No STTP/908/YAN/.2.2/I/2024/DIT IK.

“Tim Kampanye yang diawasi adalah Tim kampanye TKD Sumbar Prabowo Gibran. Pada waktu yang bersamaan pengawas bertemu dengan tujuh orang yang mengaku simpatisan Paslon nomor urut 1 yang membagikan Kalender Pasangan Calon No 1 Anies Baswedan,” katanya.

Menurutnya, pengawas bereaksi dengan me­na­nya­kan STTP ke salah satu simpatisan berdasarkan instruksi dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 105 huruf a yang menerangkan salah satu tugas dari Panwaslu Kelurahan adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kelurahan terhadap pelanggaran pe­milu.

“Kami dari Panwascam Guguak Panjang menga­pre­siasi sikap pengawas yang tetap tenang menjelaskan aturan kepada simpatisan Paslon yang tidak terima kegiatan me­reka dicegah oleh Pengawas,” pungkasnya. (pry)

Exit mobile version