BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi menegaskan pentingnya memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk melaksanakan kegiatan Kampanye. Dimana Sebelumnya pihaknya menghentikan kampanye beberapa relawan di tengah pasar.
Aksi kampanye dengan penyebaran bahan kampanye di Pasar Bawah Kota Bukittinggi dihentikan oleh panitia pengawas Pemilu karena tidak memiliki STTP hingga terjadi Adu Mulut (cekcok) antara Pendukung Salah satu Paslon Presiden dengan pihaknya yang berujung viral di media sosial .
“Sesuai aturan, salah satu metode kampanye adalah penyebaran bahan kampanye. Dan jika dilakukan secara tatap muka ke komunitas atau pasar secara bersama-sama itu harus ada STTP, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) sudah meminta secara baik,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Kamis (8/2).
Ia menegaskan STTP penting koordinasi pengamanan selama pasangan calon atau kelompok yang melakukan kampanye di tengah-tengah masyarakat.
“Kita khawatir nantinya jika tanpa STTP akan terjadi konflik di lapangan seperti penolakan dari masyarakat yang bermuaranya akan timbulnya masalah baru,” kata Ruzi.
Bawaslu menegaskan tindakan dari PKD merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pengawasan Pemilu 2024 secara netral tanpa memihak ke calon manapun.