JAKARTA, METRO–Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) buntut mengesahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner KPU dalam memproses pencalonan Gibran. Menurutnya, persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Kalau “secara tegas” ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya.
Namun menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif.
“Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada,” kata Yusri, Senin (25/12).