JAKARTA, METRO00Kampanye pemilu 2024 telah berlangsung 22 hari. Selama proses tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menangani 70 dugaan pelanggaran dan 126 dugaan konten siber bermasalah.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, 70 dugaan pelanggaran kampanye tersebar di berbagai level. Di pusat, ada 35 perkara yang dilaporkan, sementara di daerah juga terdapat 35 perkara hasil laporan serta temuan.
“Dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan,” ujarnya di Kantor Bawaslu RI Jakarta.
Dari 26 perkara yang diregistrasi, terdiri dari pelanggaran administrasi dari siaran partai politik di televisi, dua dugaan pelanggaran peraturan lainnya seperti kasus pelanggaran netralitas ASN, dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran.
Sementara 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu. Seperti kebencian, hoaks, dan lainnya.