padang,metro–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) meminta partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu untuk ikut mengawasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024.
“Pengawasan ini dinilai akan menguntungkan parpol karena jumlah pemilih yang memiliki hak suara terdata semuanya,”ujar Anggota Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi saat rapat koordinasi pengawasan tahapan penyusunan DPT dalam Pemilu tahun 2024, di Hotel Truntum Padang, Senin (5/6).
Menurut Muhammad Khadafi, dalam penyusunan DPT yang menjadi perhatian yaitu soal informasi-informasi yang berkaitan tidak terdatanya seseorang, sementara menurut informasi yang diterima semua variabel kelengkapan agar menjadi pemilih sudah ada.
“Untuk itu, Bawaslu menyediakan banyak forum baik di provinsi, kabupaten dan kota, hingga di tingkat nagari, desa dan kelurahan. Di sana ada posko pengaduan hak pilih, kawal hak pilih, dan mendorong semua pihak dan memang dorongan ini kuat kepada parpol selaku pengguna dari pemilih,”lanjutnya.
Menurutnya, parpol mulai hari ini juga mesti melakukan pengawasan terhadap masyarakat atau calon-calon orang yang akan memilih mereka, apakah sudah terdata atau belum. Sebab, jika yang bersangkutan belum terdata tentu dia tidak bisa memilih walaupun di ujung nanti tetap menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP dengan alamat setempat, tapi tidak bisa menggunakan dari awal, dan bisa menggunakan setelah jam 12 siang.
“Makanya ini forum kita di internal, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder. Kita akan membuat forum juga dengan peserta pemilu agar mereka lebih intens dan fokus untuk memperhatikan soal-soal pemutakhiran data pemilih,” ujarnya kepada awak media.
Khadafi mengatakan, masyarakat yang tidak terdata tersebut seperti masyarakat yang dulunya berstatus Polri-TNI sekarang sudah pensiun, tentu sudah bisa menggunakan hak pilih. Kemudian, ada yang sudah pindah tapi administrasi kependudukan masih administrasi sebelumnya, sementara sudah berada di wilayah yang baru.
“Ada juga yang sudah menikah tapi belum berusia 17 tahun, namun proses pernikahan tidak dilakukan di KUA. Jika dilakukan di KUA tentu bisa data-datanya digunakan sebagai pendataan dalam pemilih,” katanya.
Lebih jauh Khadafi mengatakan, Bawaslu menemukan hingga saat ini sudah ada ribuan masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih. Namun, hal ini selalu dilakukan rekomendasi kepada KPU, jika rekapitulasi di tingkat nagari dan kelurahan langsung dieksekusi saat itu juga.
Kemudian, jika ada perubahan di tingkat kecamatan disampaikan lagi, dan juga sudah dimasukkan dalam sistem informasi data pemilih. Begitu juga ditingkat kabupaten dan kota, dan provinsi.
“Saya sampaikan sudah sejauh tahapan ini data pemilih sudah semakin baik, tinggal bagaimana mendorong semua pihak untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin melaporkan, bahwa sehubungan dengan telah selesainya kegiatan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menerima tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), serta berdasarkan hasil pengawasan oleh jajaran Bawaslu kabupaten dan kota terdapat permasalahan yang perlu dikonsolidasikan dengan Bawaslu kabupaten dan kota.
Dikatakannya, masih terdapat ketidakseragaman pemahaman jajaran Bawaslu dalam memahami pengisian alat kerja yang diturunkan oleh Bawaslu RI, sehingga data-data pengawasan yang disampaikan tidak valid atau diragukan kebenarannya.
“Makanya kami melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan dilakukannya kegiatan ini yaitu untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu Sumbar dengan Bawaslu kabupaten dan kota serta stakeholder terkait. Kemudian, dapat meningkatkan pengetahuan tentang fokus dan strategi pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan dan dapat mewujudkan persamaan pandangan tentang tujuan-tujuan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu terutama dalam pemutakhiran data pemilih oleh penyelenggara pemilu guna menghadapi Pemilu 2024. (cr1)