12 Balon DPD Lengkapi Syarat Dukungan

SERAHKAN TANDA TERIMA— Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani dan Ketua Bawaslu Sumbar Alni beserta anggota Bawaslu Nurhaida Yetty saat menyerahkan tanda terima dari KPU Sumbar, Senin (30/1) Malam.

PADANG, METRO–Sebanyak 11 orang ba­kal calon (Bacalon) DPD yang menginput dan meng­ung­gah dukungan sesuai jad­­wal yang ditetapkan KPU dan satu orang me­nyerah­kan dukungan minimal me­la­lui keputusan Bawaslu Sumbar atas nama Devi Era­wati, pada rentang waktu 2×24 jam sesuai keputusan Bawasalu No: 003/LP/ADM.PL/BWSL.­PROV/03.00/I/2023 tertanggal 27 Januari 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar me­nye­butkan ada 12 orang bakal calon DPD  yang menyerahkan dukungan minimal pada tahap ke satu, tertanggal 16 sampai 22 januari 2023, ketika penyerahan tahap kesatu yang tertanggal 6 sampai 29 Desember 2022 lalu, syarat bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), Selasa (31/1).

“Bakal calon DPD terakhir dengan register 003 atas nama Devi Erawati pada pukul 19.47 WIB. Telah men-submit dukungannya ke aplikasi Silon. Ini masih dalam rentan waktu yang diberikan yakni pukul 19.55 WIB. Senin 30 Januari malam,” ucap Yanuk Sri Mulyani selaku ketua KPU Sumbar.

Sementara itu Devi menyebutkan sebagai calon terakhir yang men-submit ke silon, menyerahkan dukungan sebanyak 3.889 dengan sebaran 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Devi juga menyebutkan dukungan terbesarnya di­pero­leh di Kota Padang, yakni sebanyak 1.307 dukungan kemudian Kabupaten Agam sebanyak 778 dukungan, Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 475 dukungan dan Bukittinggi sebanyak 474 dukungan. (cr1)

Exit mobile version