6 Balon DPD RI Ajukan Perpanjangan Penyerahan Dukungan, KPU Berikan Waktu hingga Malam Ini

HITUNG MUNDUR— Komisioner KPU beserta Ketua Bawaslu yang didampingi oleh beberapa anggota menanti detik terakhir untuk para bakal calon DPD mengupload ke silon di gedung aula KPU Sumbar, minggu (22/1) malam.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan enam dari 12 bakal calon DPD RI yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) verifikasi administrasi me­nga­jukan perpanjangan penyerahan perbaikan sya­rat dukungan selama 2×24 jam sesuai Surat KPU RI Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 yang memberikan masa perpanjangan dukungan dan perbaikan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pe­milu KPU Sumatera Barat, Gebril Daulai Senin (23/1) dinihari mengatakan, pihaknya menutup penyerahan dan perbaikan syarat minimal dukungan anggota DPD RI pada Minggu (22/1) hingga pukul 23.59 WIB.

Ia mengatakan, penyerahan perbaikan syarat dukungan ini harus menggunakan aplikasi Silon, namun karena ada kendala di awal waktu perbaikan administrasi pada 16-17 Januari 2023. KPU RI membuat kebijakan memberikan per­pan­jangan waktu 2×24 jam kepada bakal calon yang belum selesai memasukkan dan mengunggah data serta dokumen ke aplikasi tersebut.

“Kendala yang dialami bakal calon sudah diberikan solusi oleh KPU RI. Bakal calon dapat mengajukan perpanjangan ke KPU Sumbar dan dibuatkan berita acara dan hingga penutupan penyerahan. Hingga penutupan hanya enam bakal calon yang mengajukan tambahan wak­tu 2×24 jam untuk memperbaiki syarat dukungan mereka,” kata dia.

Keenam bakal calon tersebut adalah Arif Yu­mardi, Dirri Uzhzhulam, Jhoni Afrizal, Nasta Oktvian, Yonder WF Alvarent dan Yuri Hadiah.

Sementara lima bakal calon yang juga ditetapkan belum memenuhi syarat (BMS) telah melakukan perbaikan dan penyerahan syarat dukungan melalui aplikasi Silon serta tidak mengajukan tambahan wak­tu perbaikan 2×24 jam. Kelima bakal calon itu adalah Cerint Iraloza Tasya, Desrio Putra, Irfendi Arbi, Irman Gusman dan Yong Hendri.

“Sisanya satu bakal calon lain yang juga dinyatakan Belum Memenuhi Sya­rat (BMS) Fatri Hayani ti­dak menyerahkan dokumen perbaikan atau mengajukan perpanjangan wak­tu 2×24 jam kepada KPU Sumbar hingga penutupan masa perbaikan verifikasi administrasi,” kata dia.

Di lain sisi, enam dari sembilan bakal calon DPD RI yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi melakukan penambahan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan pada Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB. Keenam bakal calon itu adalah Abdul Aziz, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Muslim M Yatim, Nurkhalis dan Rifo Darma Saputra.

Sementara tiga bakal calon lain yang juga Memenuhi Syarat (MS) tidak melakukan penambahan dukungan adalah Emma Yohana, Leonardy Hermainy dan Mevrizal.

“KPU Sumbar akan me­nung­gu penyerahan perbaikan syarat dukungan melalui aplikasi Silon terhadap enam bakal calon yang mengajukan perpanjangan hingga Selasa malam pukul 23.59 WIB,” kata dia. (cr1)

Exit mobile version