Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Pelapor dan Terlapor Serahkan Bukti ke Bawaslu

Alni Ketua Bawaslu Sumbar

PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Su­matera Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang pembuktian sengketa pe­nye­rahan syarat dukungan anggota DPD RI atas nama Devi Erawati dengan KPU Sumbar yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sum­bar pada Kamis (19/1).

Kali ini, sidang tersebut mengagendakan pemberian bukti oleh masing-masing baik pelapor yaitu atas nama Devi Erawati dan terlapor atas nama KPU Sumbar kepada hakim sidang.

“Masing-masingnya baik­ pelapor maupun terlapor membawa satu orang saksi. Kami (Bawaslu-red)) mempersilakan untuk pihak pelapor maupun terlapor untuk memberikan bukti, dan bukti ini boleh berupa bukti tertulis, elektronik maupun saksi,”ujar Ketua Bawaslu Sumbar Alni yang ditemui usai sidang.

Dikatakan oleh Alni, untuk pihak terlapor maupun pelapor telah memberikan bukti tertulis, dan masing-masing hanya mem­bawa satu orang saksi, yang artinya pihak Bawaslu Sumbar hanya memeriksa dua orang saja.

“Pihak terlapor membawa satu orang Kasubag sebagai saksi, sedangkan pihak pelapor membawa satu orang operator sebagai saksinya. Sidang berikutnya untuk akan kem­­bali dilaksanakan pada Jumat (20/1) sekira jam 15.00 yakni kesimpu­lan,­”pung­kasnya.

Sebelumnya, sidang perdana pembuktian sengketa penyerahan syarat dukungan anggota DPD RI atas nama Devi Erawati dengan KPU Sumbar telah dilakukan pada hari Senin (16/1) yang lalu, diamana yang bersangkutan (Devi Erawati-red) telah mela­porkan soal dugaan pelanggaran administrasi pen­calonan anggota DPD pa­da Selasa (10/1) yang lalu.

Pada sidang perdana tersebut, agendanya yai­tu pembacaan laporan dan jawaban pelapor atas nama Devi Erawati, dan pada sidang ter­sebut juga telah ditetapkan si­dang beri­kut­nya yai­tu pembuktian yang akan di­ada­kan pa­da Kamis (19/1), dan akan diagendakan sidang ketiga yaitu kesimpulan yang dilaksanakan Jumat (20/1). (cr1)

Exit mobile version