Muncul Telegram Pembubaran Ormas, FPI: Semua Anggota Harap Tenang

JAKARTA, METRO
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyikapi santai terkait adanya Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas. Dia juga menyebut telegram itu hoaks atau tidak benar. Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Aziz lantas mempertanyakan soal Perppu yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. Dia menyebut Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.

“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks,” kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (25/12).

Aziz juga mempertanyakan pasal yang memerinci nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. Menurut dia, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.

“Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah,” tambah Aziz.

Diketahui, dalam telegram tersebut ada enam ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Habib Rizieq Dijadikan Target Operasi Politik
Sebel;umnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menilai Imam Besar FPI habib Rizieq Shihab menjadi target operasi politik pihak tertentu dengan menggunakan hukum. Penilaian itu diungkapkan Munarman setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya oleh kepolisian atas kasus kerumunan massa.

“Ini jelas-jelas habib dijadikan target operasi politik dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (24/12) lalu.

Hanya saja, Munarman tidak menyebut pihak yang menargetkan Habib Rizieq ini. Munarman hanya menyebut dua status tersangka ke Habib Rizieq bukan berkaitan dengan penegakan hukum.

“Jadi ini sama sekali bukan persoalan hukum,” ujar dia. Ke depan, kata Munarman, atraksi hukum dengan target Habib Rizieq akan terus dilakukan. Atraksi itu disebut Munarman sebagai drama komedi yang tidak lucu.

“Rakyat masih akan disuguhi tontonan drama komedi hukum yang tidak lucu ke depan ini,” pungkas dia. Sebagai informasi, Habib Rizieq ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan itu menjadi kedua yang diterima Habib Rizieq dari kepolisian. Sebelumnya, Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(cuy/ast/jpnn)

Exit mobile version