PADANG, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui LO melakukan pembahasan materi debat, sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Aula KPU Sumbar, Rabu (18/11) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai, serta semua LO dan tim kampanye Paslon dan stakeholder, guna mengantisipasi ada kerancuan dan masalah pada Pilkada nantinya.
Dalam pertemuan tersebut, Gebril Daulai menyampaikan semua materi debat, termasuk waktu dalam setiap sesi, yang wajib diikuti oleh semua peserta debat pada 23 November di Studio TVRI dan 3 Desmber disebuah hotel dengan disiarkan TV Nasional mendatang.
Pada kesempatan itu, masing-masing utusan Paslon juga memberi beberapa masukan, diantaranya meminta agar moderator bisa bertindak tegas dan memberhentikan Paslon jika ada yang melenceng dari pokok bahasan diskusi.
Selain itu, utusan Paslon juga meminta agar ada tambahan waktu sanggah, agar lebih terinci dalam menyanggah Paslon lainnya, juga meminta agar ada materi pembahasan tentang bencana, karena Sumbar merupakan Etalasi bencana khususnya kota Padang.
“Semua masukan dari utusan pasangan calon ditampung, nantinya akan dibawa kedalam rapat internal KPU Sumbar, sehingga semua usulan diketahui bersama oleh semua komisioner,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Gebril Daulai didampingi Kabag Hukum,Tekhnis dan Hupmas KPU Aan Wuryanto, mengatakan, apapun masukan wajib ditampung, tentunya akan dibahas kembali untuk kebaikan dan kesuksesan acara, sehingga pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, tanpa mencederai pesta demokrasi.
“Semua masukan akan kita tampung dan akan kita bawa dalam rapat bersama dengan rekan-rekan komisioner lainnya, pada saat ini kita hanya menyampaikan materi debat, agar semua Paslon bisa menyiapkan pada acara tersebut,” ulas Gebril Daulai.
Di luar itu, adanya indikasi tim pakar debat merupakan pengacara salah satu Paslon, Kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati mengatakan, isu tersebut tidak benar, karena orang yang disebutkan bukan lagi tim pakar debat karena sudah mengundurkan diri pada 16 November lalu.
“Yang bersangkutan bukan lagi tim pakar atau perumus materi debat, karena sudah mengundurkan diri, jadi kita tidak melibatkan orang-orang yang ada kaitannya dengan partai politik dan pasangan calon,” ulas Jumiati.
Saat ini, KPU terus melakukan kordinasi pada semua pihak, juga pasangan calon agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran, khususnya menyangkut protokol kesehatan. (heu)