Bawaslu Gelar Deklarasi Nagari Anti Politik Uang

LIMAPULUH KOTA, METRO
Mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Limapuluh Kota, terutama terkait Politik Uang atau Money Politic, Badan Pengawas Pemilu menggandeng berbagai unsur di Nagari untuk ikut aktif dalam melakukan pencegahan.

Selain itu, Bawaslu juga gencar mensosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat ancaman pidana bagi pemberi dan penerima uang maupun pemberi materi lainnya, karena bisa dipidana.

Hal tersebut sesuai Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman Minimal kurungan 36 bulan dan denda 200 juta serta Ancaman maksimal kurungan 72 bulan dan denda 1 M. hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata dihadapan puluhan peserta Deklarasi Nagari Anti Politik Uang yang digelar di Balai Adat Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu siang 11 November 2020.

Selain Ismet yang juga Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, juga ikut memberikan Materi Ketua Bawaslu Yoriza Asra serta Kapolsek Luhak Iptu Doni. Deklarasi Nagari Anti Politik uang tersebut juga dihadiri oleh Panwascam, KAN, Jorong, Bamus dan LPM. Deklarasi di Nagari tersebut merupakan Nagari perdana, dan direncanakan akan terus digelar di berbagai Nagari lainnya.

Dengan Deklarasi tersebut menurut Ismet Aljanata, pihaknya (Bawaslu.red) ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa Politik uang sangat berbahaya dalam Pilkada. Sebab pemberi maupun penerima bisa dipidana. “Dengan Deklarasi Nagari Anti Politik uan ini, kita ingin sampaikan bahwa hal tersebut sangat berbahaya dalam Pemilu. Untuk pemilihan yang jujur, adil serta Luber jangan sampai terpengaruh dengan uang,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga terus diajak untuk aktif melakukan pengawasan Pemilu. Sebab masyarakat tidak saja bisa melakukan pengawasan Partisipatif, namun juga bisa melakukan pencegahan terjadinya Politik uang, salah satunya dengan ikut mensosialisasikan bahwa pemberi maupun penerima uang dalam Pilkada 9 Desember 2020 dapat dipidana. “ Selain menyampaikan bahwa Politik uang dalam Pilkada dapat dipidana, kita juga terus melakukan Sosialisasi setiap tahapan Pilkada tahun 2020 ini,” terang Ismet.

Dipilihnya Nagari Sungai Kamuyang dalam Deklarasi perdana Nagari Anti Politik Uang tersebut menurut Ismet, karena Nagari Sungai Kamuyang aktif dalam mendukung setiap tahapan Pilkada, selain itu Nagari yang terkenal dengan Objek Wisata Pemandian Batang Tabit itu juga minim pelanggaran diseluruh tahapan Pilkada tahun ini.

Sementara Kapolsek Luhak, Ipda Doni menyebutkan bahwa pihaknya mendukung setiap langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu melalui Panwascam. Pihaknya juga bakal terus turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pencegahan agar tidak terjadinya Politik uang.

“Kita bekerjasama dengan Panwascam untuk bersama-sama melakukan pencegahan tejadinya Politik Uang. Dimasa tenang kita juga akan melakukan Patroli untuk mencegah terjadinya Politik Uang,” tuturnya. (us)

Exit mobile version