PASBAR,METRO
Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar), kembali meneruskan dua kasus temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN Republik Indonesia terkait Pilkada.
“Benar, kita telah meneruskan dua kasus pelanggaran ASN ke Komisi ASN RI pada (19/10) kemaren melalui Bawaslu Propinsi Sumbar,” sebut Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasbar, Beldia Putra Selasa (20/10) kemarin.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah dengan inisial Y dan Seorang oknum guru sekolah dengan inisial H.
Kedua ASN tersebut diduga masing-masing telah melakukan pelanggaran netralitas ASN, yakni oknum kepala sekolah Y memposting salah satu pasangan calon di akun media sosialnya.
Sedangkan oknum guru sekolah inisial H melakukan pelanggaran dengan bernyanyi dan berjoged didepan posko pemenangan salah satu pasangan calon.
Ia menjelaskan dua temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ditemukan berdasarkan informasi awal pada (8/10) dari masyarakat kepada Bawaslu kemudian dilakukan penelusuran.
“Selama penulusuran dilapangan kita minta keterangan saksi-saksi dan melengkapi bukti-bukti temuan, sehingga syarat formil dan materil terpenuhi. Setelah terpenuhi maka kita register pada tanggal (14/10) lalu,” sambungnya.
Selanjutnya kata Beldia, pihaknya kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selama tiga hari untuk disimpulkan. Setelah itu diteruskan ke Komisi ASN RI melalui Bawaslu Propinsi Sumbar.
Dengan demikian dijelaskan Beldia, selama tahapan kampanye berlangsung Bawaslu Pasbar, telah merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN tertotal sebanyak 4 kasus hingga saat ini.
Untuk itu ia sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal kepada Bawaslu Pasbar, terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ASN tersebut.
Di samping itu juga menambahkan pihaknya telah memproses sebanyak tiga kasus pelanggaran pidana. Namun dua kasus terhenti di pembahasan kedua di Gakkumdu.
Sedangkan satu kasus lagi lanjut ketahap selanjutnya yang saat ini dalam proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh sentra Gakkumdu Pasbar.
Beldia berharap kepada masyarakat agar terus memberikan informasi awal baik itu dugaan pelanggaran netralitas ASN begitu juga pelanggaran pidana dalam masa kampanye.
“Kita akan jaga kerahasiaan informasi awal yang dilaporkan. Jangan takut memberikan informasi kepada kami. Mari bersama awasi pemilu, agar pemilu berjalan dengan adil dan jujur,” harapnya. (end)