Regulasi Kampanye pada Musim Pandemi Covid-19, Kampanye Tatap Muka harus Dibatasi

PADANG, METRO
Saat ini Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah tengah memasuki tahap kampanye, namun pada tahapan kampanye kali ini, pasangan calon tidak diperbolehkan beriklan di media massa ataupun baliho-baliho. Tahapan kampanye kali ini yang diperbolehkan hanya dengan metode rapat, dialog dan pertemuan terbatas, dan hal tersebut tentu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay mengatakan tahapan kampanye yang malakukan tatap muka harus dibatasi, maksimal 50 orang saja, dan lokasi yang dilakukan harus menyediakan alat-alat yang menjunjung protokol kesehatan seperti tempat pencuci tangan, dan juga tempat tersebut mewajibkan menggunakan masker.

“Pelaksanaan kampanye harus menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, dan memakai masker, jumlah yang datang juga dibatasi,” katanya, Jumat (16/10).

Ditambahkannya, bahwa agar lebih mengutamakan pertemuan melalui daring, sebab hal tersebut lebih safety ketimbang bertatap muka.

Meskipun dalam kegiatan bertatap muka yang akan dilakukan oleh setiap paslon, panitia pasangan calon juga wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Pihak yang mendaftarkan adalah tim kampanye yang didaftarkan ke KPU masing-masing tingkatan wilayah.

“Kalau melanggar sanksinya tentu menjadi tindak pidana pemilu, hukumannya dikaji nanti yang ditangani oleh Bawaslu bersama Gakkumdu,” ujarnya.

Sementara untuk beriklan di media massa cetak maupun elektronik dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masuk masa tenang yaitu dari 22 November sampai 5 Desember 2020. Pasangan calon dilarang beriklan diluar itu dan harus difasilitasi oleh KPU.
Pasangan calon nantinya hanya dapat beriklan di media sosial sebanyak 5 konten setiap hari untuk setiap aplikasi. Sementara untuk media massa dapat beriklan sebanyak 1 iklan per hari untuk setiap pasangan calon maksimal di lima media. Itu pun tetap dalam rangka waktu 14 hari ditetapkan.

Kemudian, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibolehkan nantinya harus sesuai ketentuan KPU seperti billboard, spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Baliho yang dibolehkan maksimal 5 setiap kabupaten kota yang difasilitasi KPU. Sementara yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon adalah 200 persen yaitu 10 APK.

Serta ada juga umbul-umbul adalah 20 per kecamatan sementara yang dibuat mandiri oleh pasangan calon adalah 200 persen atau 40 umbul-umbul. Kemudian ada juga spanduk maksimal 2 setiap kelurahan yang difasilitasi KPU, sementara yang mandiri boleh 4 spanduk.

“Paradigma kampanye sekarang mengubah pelaksanaan kampanye dari model konvesional ke model digital, berangkat dari situasi pandemi covid-19, yang mengharuskan kita berdaptasi sehingga KPU mendorong melalui regulasi, tetapi juga tidak meniadakan kampanye secara konvesional,” tutupnya. (heu)

Exit mobile version