PADANG, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar kembali mengadakan diskusi bersama awak media disalah satu cafe kota Padang dalam kegiatan Ngopi 2020, Ngobrol Bareng KPU dan Media, Kamis (15/10).
Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas KPU Sumbar, Gebril Daulay. Gebril mengatakan bahwa terhitung dari kegiatan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU Sumbar (26/9) lalu, ada metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan ada juga dari pasangan calon (Paslon),
Khususnya kampanye dalam bentuk, Gebril mengatakan hanya berlaku pada media sosial dan media online saja, sedangkan untuk media cetak dan telivisi berilkan harus yang difasilitas oleh KPU.
“Khusus untuk kampanye tahun 2020 ini, iklan di media cetak, televisi dan radio tidak dibolehkan dilakukan oleh pasangan calon, kecuali yang difasilitasi oleh KPU,” kata Gebril.
Dikatakan Gebril, pandemi Covid-19 telah mengubah paradigma kampanye dari paradigma konvensional ke kampanye daring (dalam jaringan). Namun, sesuai PKPU No. 4 tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU No. 11 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kampanye, maka kampanye tatap muka diatur sedemikian rupa yakni mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Semua peserta wajib pakai masker, jaga jarak dan panitia menyediakan hand sanitizer dan cuci tangan.
Sedangkan untuk media daring dan media sosial, lanjut Gebril, dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon selama 14 hari sebelum masuknya minggu tenang, tepatnya mulai 22 November sampai 6 Desember 2020. Itupun dibatasi hanya maksimal satu iklan banner untuk 5 media online.
“Hal ini perlu kita sosiallisasikan agar teman teman media tidak terjebak dengan pelanggaran aturan,” kata Gebril.
Sesuai juga dengan tahapan Pilkada Serentak 2020, lanjut Gebril, maka KPU juga menggelar debat antar pasangan calon yang berjumlah dua pasangan calon atau lebih. Kalau di suatu daerah hanya terdapat satu paaangam calon, maka yang dilakukan hanya penyampaian visi dan misi pasangan calon kepala daerah di hadapan panelis yang berjumlah 5 orang.
“Dalam Pilkada Kabupaten dan Kota di Sumbar, untuk pertama kalinya ada satu pasangan calon yakni di Kabupaten Pasaman. Di sini bukan debat, tapi penyampaian visi misi di hadapan lima panelis,” terang Gebril.
Terhadap daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, tambah Gebril, maka dalam pemungutan suara nantinya akan berhadapan dengan kolom kosong.
“Artinya, di surat suara nantinya hanya ada foto satu pasangan calon dan di sebelahnya kolom kosong. Sesuai aturan, kedua duanya sah. Pemilih bisa memilih salah satunya, gambar pasangan calon atau kolom kosong. Usai pencoblosan surat suara dihitung. Jika suara terbanyak yang dicoblos kota kosong, maka dilakukan pemilihan ulang,” ungkap Gebril.
Terkait dengan pemilihan ulang untuk kemenangan kolom kosong ini, tambah Gebril, maka dilakukan pada pilkada berikutnya atau dilakukan pemilihan ulang yang waktunya ditentukan setelah KPU berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tapi bila yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan calon, maka tahapan selanjutnya berlanjut sesuai tahapan pilkada,” tutupnya. (heu)