KPU Pasaman Serahkan APK Lima Calon

PASAMAN, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyerahkan alat peraga kampaye (APK) kepada tim kampanye pemilihan bupati- wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Penyerahan tersebut dilakukan di Aula KPU Pasaman, Rabu (14/10).

Penyerahan APK tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi dan sekretaris tim pemenangan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati, Syahrizal Yusuf yang disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu Pasaman Mesrawati.

Adapun APK yang diserahkan tersebut berupa 5 (lima) lembar baliho dengan ukuran 3 M x 4 M, umbul-umbul sebanyak 240 lembar dengan ukuran 1.15 M x 4 M dan spanduk 74 lembar dengan ukuran 4 M x 1 M.

Selain menyerahkan APK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman juga menyerahkan ribuan bahan kampanye (BK) terdiri dari 23.494 lembar selebaran player dengan ukuran 8.25 X 21 cm, 31.325 lembar brosur leaflet Ukuran 21x 29.7 cm dan 39.157 poster ukuran 40x 60 cm.

Saat penyerahan, Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. “Di dalamnya dibunyikan kewajiban KPU memfasilitasi percetakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye bagi pasangan calon dimana seluruh desain dan materinya berasal dari pasangan calon atau tim kampanye,” ujar Rodi Andermi.

Disebutkan, sesuai surat yang dikeluarkan KPU nomor 746/PP. 08.02-SD/07/KPU/lX/2020 menjelaskan bahwa KPU harus menyerahkan APK dan Bahan Kampanye tersebut pada Minggu kedua bulan Oktober oleh KPU kepada pasangan calon.

Setelah diserahkan kepada pasangan calon, maka tim kampanye ataupun pelaksana kampanye dapat memasang APK tersebut pada lokasi yang sudah ditentukan atau ditetapkan oleh KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan PKPU.

“Sedangkan bahan kampanye boleh diserahkan oleh pelaksana kampanye pada kegiatan-kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dengan tetap memperhatikan prokes kesehatan serta tidak menimbulkan kerumunan demi memutus rantai Covid -19,”tuturnya.

Rodi dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, sesuai keputusan KPU Nomor 565/PL.03.4-Kpt/06/KPU/lX/2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang berbunyi dimana pasangan calon dapat mencetak sendiri bahan kampanye sesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh KPU. ”Bahan kampanye boleh dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan kemudian pasangan calon dan Tim kampanye harus melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada KPU termasuk ukuran, jenis dan jumlah bahan kampanye,” jelasnya. (cr6)

Exit mobile version