APK Tak Sesuai dengan Ketentuan KPU Ditertibkan

PARIAMAN, METRO
Bawaslu Kota Pariaman tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (10/10). Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, pihaknya baru bisa menertibkan APK tersebut lantaran tim pendukung dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur meminta waktu jeda untuk membersihkan APK secara mandiri.

“Hari ini kita melakukan penertiban APK milik pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sumbar yang tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Riswan.

Ia mengatakan, tidak banyak APK yang akan ditertibkan lantaran pihak pendukung dari masing-masing calon tersebut telah menertibkan terlebih dahulu. “Jadi dalam penertiban ini kami bagi menjadi 5 tim. 4 tim menertibkan APK di 4 Kecamatan, 1 tim lagi menertibkan baliho yang berukuran besar,” kata Riswan.

Dalam penertiban tersebut pihaknya berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Kota Pariaman, tak terkecuali dengan aparat TNI serta Polisi setempat. Pasalnya, ada sebanyak 533 APK yang ditertibkan oleh tim.

Sementara itu, Plt Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan pihaknya mendukung serta menfasilitasi Bawaslu Pariaman dalam penertiban. “Sudah tiba masa penertiban APK oleh Bawaslu. Kita dukung dan libatkan Satuan Polisi Pamongpraja yang bertugas sebagai pengeksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya mendapat informasi bahwa untuk saat ini belum ada APK dari KPU Provinsi Sumbar yang terpasang di Pariaman. “APK yang ditertibkan tersebut baru APK dari tim pendukung pasangan calon. APK yang telah ditentukan atau APK dari KPU sendiri belum dipasang,” sebut Mardison.

Mengenai hal itu, Mardison berharap kepada setiap warga agar mendukung serta menjaga pemilihan nanti tetap aman tanpa adanya keributan. (z)

Exit mobile version