PADANG, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mewajibkan metode kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara digital atau virtual. Hal ini tersebut disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di wilayah Sumbar.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan aturan tersebut telah disepakati penyelenggara pemilu dengan legislatif. Apalagi tidak ada rencana penundaan Pilkada pada 9 Desember 2020, sehingga untuk menghindari penularan virus secara masif, tahapan pilkada salah satunya kampanye harus digelar virtual.
“Perubahan paradigma kampanye ini sesuai dengan aturan,” ujar Gebril.
Ia mengatakan sehubungan dengan pandemi covid-19 yang masih belum reda di hampir seluruh wilayah di Indonesia termasuk di Sumbar, kampanye terbuka atau secara tatap muka tidak dapat digelar. Gebril menegaskan, tak ada lagi kampanye dalam bentuk rapat umum, lomba-lomba, atau kegiatan yang melibatkan massa.
“Sebagai gantinya, kampanye akan digelar secara digital atau virtual. Kampanye melalui media sosial atau media online (dalam jaringan) juga tetap dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu ia juga menjelaskan bahwa perbedaan antara kegiatan kampanye baik melalui Medsos maupun media daring dengan iklan kampanye.
Menurutnya, kegiatan kampanye melalui media sosial (medsos) maupun media daring itu berlangsung selama masa kampanye 71 hari.
Parpol, gabungan Parpol, Paslon dan atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di Medsos paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi.
“Itu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota paling banyak hanya 20 akun resmi,” terangnya.
Ia melanjutkan, mereka harus mendaftarkan akun resmi ke KPU sesuai tingkatan paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye. ntuk, kampanye melalui daring dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan/rapat virtual.
Sementara, iklan kampanye di media sosial dan daring dapat dilakukan peserta Pilkada 2020 selama 14 hari sebelum masa tenang.
“Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap Paslon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” jelasnya.
Untuk iklan kampanye di media daring, jumlah penayangan iklan kampanye untuk setiap paslon 1 banner untuk setiap media daring yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Kemudian paling banyak beriklan di lima media daring setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
“Cakupan materi kampanye berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, suara dan gambar, bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, atau tidak interaktif dan dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” tambah Gebril.
Sementara, paslon yang menggunakan jasa influencer untuk mengkampanyekan dirinya, harus didaftarkan ke KPU.
Menurut Gebril Daulay, influencer itu sama halnya dengan akun-akun lainya yang juga dibayar oleh Paslon.
“Kalau dia didaftarkan sebagai akun resmi, silakan, tidak apa-apa. Berarti dia masuk bagian dari akun kampanye yang akan digunakan Paslon.”
“Tetapi kalau tidak didaftarkan, maka ketika dia menyampaikan campaign terhadap paslon tertentu dan dibayar, dia termasuk kategori iklan kampanye,” terangnya.
Ketika dibayar masuk kategori iklan, termasuk juga akun pribadi yang sifatnya bersponsor.
“Ada akun-akun pribadi yang bisa digunakan sebagai media untuk mengkampanyekan diri dalam bentuk iklan, tapi itu harusnya 14 hari itu, tidak boleh dari 26 September,” tutupnya. (heu)