PADANG, METRO
Dalam menatap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Sumatera Barat 9 Desember mendatang, Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner mengharapkan agar masyarakat turun membantu dalam mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.
Dijelaskannya, metode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sudah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Begitu juga dengan pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta debat antar pasangan calon.
Jadwal tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, sosial, perlombaan, dan media sosial,
Namun untuk iklan di media cetak atau elektronik baru boleh dimulai sejak 22 November hingga 5 Desember 2020. Untuk meminimalisir adanya pelanggaran kampanye, Vifner berharap adanya partisipasi masyarakat untuk mengawasi kampanye yang dilakukan oleh setiap kontestan Pilkada.
Dalam konteks itu, kata Vifner, pihaknya tidak bisa mengawasi secara keseluruhan.
“Maka, dalam hal kegiatan kampanye di luar jadwal atau berkampanye di media daring, tentu kita harapkan partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan kepada Bawaslu kalau seandainya ada potensi pelanggaran,” ujarnya, Selasa (6/10).
Vifner mengakui, pihaknya tidak bisa memantau selama 24 jam, aktivitas media televisi, cetak, daring online dan lainnya. Menurutnya, ada KPID yang bertugas untuk itu.
Ia mengatakan, Bawaslu juga punya gugus tugas bersama KPID, KPU, dalam rangka mengamati hal itu.
“Kalau ada potensi pelanggaran dalam hal iklan ini memang harapkan masukan dari berbagai pihak,” sebutnya.
KPU, sebut Vifner telah menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap Paslon. Penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. (heu)