PASBAR,METRO
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) , memastikan pasien yang positif COVID-19 bisa memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020 nanti.
“Saat ini kita sedang menyiapkan skema pencoblosan untuk warga yang positif COVID-19,” kata Divisi Sosialisasi Pendiikan Pemilih dan SDM KPU Pasbar, Misdarliah di Simpang Empat kemarin.
Dikatakan Misdarliah, pasien yang terpapar COVID-19 tentu tidak memungkinkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi petugas akan mendatangi mereka nantinya.
“Kita akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Pasbar. Jika nanti satu hari menjelang pencoblosan kasus positif terus meningkat dengan jumlah yang tinggi maka tidak tertutup kemungkinan TPS akan ada di dekat isolasi pasien positif itu,” ujarnya.
Jika memang nantinya jumlah pasien tidak terlalu tinggi maka KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Ia juga menyebutkan selama penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield.
Informasi dari tim gugus tugas penanganan COVID-19 hingga saat ini ada 89 orang warga Pasbar positif COVID-19. 73 orang di antaranya sembuh, tiga orang meninggal dunia dan 13 masih positif dan menjalani isolasi.
“Jika memang jumlahnya terbatas maka petugas dengan pakaian protokol kesehatan akan mendatangi pasien yang positif COVID-19 itu ke tempat isolasi mereka,” katanya.
Sebelumnya KPU Pasbar, menetapkan sekitar 259.329 jiwa Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Dari jumlah 259.329 jiwa, laki-laki sebanyak 128.883 jiwa dan perempuan 130.446 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan dengan jumlah TPS 1.034,” ungkapnya. (end)