Epaldi: Masa Cuti Petahana Dimulai 26 September

PESSEL, METRO
Bagi petahana, baik bupati dan wakil bupati akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama kampanye, dan tidak diperbolehkan mengunakan dan memakai fasilitas pemerintah, seperti rumah dinas, serta kendaraan dinas. Selama masa kampanye, selama 71 hari.

“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti,” ujar Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, Senin (21/9).

Epaldi menyebut, masa cuti petahana yakni mulai 26 September hingga 5 Desember. Pada 23 September penetapan pasangan calon, lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti,” ucap dia.

Dengan demikian, menurut dia, diperlukan adanya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk masing-masing daerah yang pemimpinnya menjadi peserta pilkada tahun ini. Dan, itu Gubernur yang akan menunjuk.

“KPU Pessel juga mengajak pada seluruh paslon peserta Pilkada untuk bersama-sama mematahui protokol kesehatan, juga Adaptasi Kebiasan Baru (AKB),” ungkap Epaldi Bahar.

Dan pada LO paslon, dirinya menghimbau agar selalu memberikan informasi dan keterangan maupun paslonya, agar selama kampanye bisa mematuhi protokol kesehatan. Dalam rangka memutus mata rantai Covid -19.

Sementara itu untuk melaksanakan Adaptasi Kebiasan Baru ( AKB), di Kabupaten Pesisir Selatan, Bupati Hendrajoni, Kapolres, Dandim 0311 Pessel, Kejari Pessel, dan dinas terkait menggelar rapat bersama dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru. (rio)

Exit mobile version