PADANG, METRO
Salah satu Bacakada (bakal calon kepala daerah) Kabupaten Solok dinyatakan tidak lolos dalam tes kesehatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar di RSUP M Djamil Padang.
Iriadi Dt Tumanggung, Bacakada yang diusung Partai Demokrat, Hanura, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dicoret dari kontestasi politik lokal tersebut, dengan hal tersebut KPU Kabupaten Solok meminta kepada partai politik yang mengusungnya agar segera mencari penggantinya. “Ada satu bakal calon dari pasangan calon di Kabupaten Solok yang dianggap tidak memenuhi syarat yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” ujar Ketua KPU Sumbar Amnasmen di kantor KPU Sumbar, Selasa (15/9)
Amnasmen mengatakan, informasi tersebut sudah disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan. Ditambahkannya, dalam melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU Sumbar berkerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Ini menjadi kewenangan IDI dalam pemeriksaan kesehatan. Dari yang disampaikan KPU Kabupaten Solok kepada kita bahwa bakal pasangan calon yang bersangkutan secara kesehatan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Untuk tindak lanjut, KPU Sumbar membolehkan partai pengusung mengganti Iriadi dengan bakal pasangan calon lain. KPU memberi waktu kepada parpol pengusung mulai Senin hingga Rabu (16/9) mendatang.
“Dari yang disampaikan KPU Kabupaten Solok kepada kita bahwa bakal pasangan calon yang bersangkutan secara kesehatan tidak memenuhi syarat. Tentu ini menjadi kewajiban bagi KPU Kabupaten Solok untuk menyampaikan ke pimpinan partai politik yang mengusung pasangan calon tersebut agar bisa menggantinya,” terang Amnasmen.
Sebelumnya, KPU Sumbar bekerja sama dengan IDI Sumbar telah melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah di RSUP M Djamil Padang, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Pemeriksaan Kesehatan IDI Sumbar dr Roni Eka Sahputra mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan yaitu pemeriksaan psikologi, pemeriksaan penyakit dalam, pemeriksaan neurologi, bedah, ortopedi, dan sebagainya.
Dia menyatakan pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan paslon yang mengikuti Pilkada Sumbar benar-benar sehat. “Kita juga sudah menandatangani MoU dengan KPU Sumbar. Kita melakukan pemeriksaan kesehatan, apabila pasangan calon telah mendapatkan hasil negatif Covid-19. Dan itu belaku dua hari sebelum pemeriksaan kesehatan,” jelasnya, Senin (7/9).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis saat dihubungi terpisah mengatakan putusan TMS (tidak memenuhi syarat) bagi balon ini ditetapkan KPU Kabupaten Solok setelah menggelar rapat pleno penetapan hasil penelitian administrasi syarat calon dan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Minggu (13/9). “Memang ada satu dari empat balon bupati itu yang TMS. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang direkomendasikan tim medis kepada KPU terhadap balon bupati yang diusung koalisi partai Demokrat, Hanura dan PDIP itu,” katanya.
Dari hasil rekomendasi yang diterima dari tim medis, tidak dijelaskan secara rinci persoalan-persoalan apa yang dialami balon bupati itu. “Kami hanya menerima hasil kesimpulan tim medis itu pasca-pemeriksaan kesehatan balon ini, dan kesimpulannya ada gangguan kesehatan jasmaninya, dan bukan akibat narkorba atau rohani,” terang Gadis.
Sesuai ketentuan PKPU No.1 Tahun 2020 yang sebagai mana diubah menjadi PKPU No. 9 Tahun 2020, dimana parpol dapat mengganti calon yang dinyatakan TMS. “Untuk partai pengusung yang mengganti calon, diberi waktu 14 – 16 September ini. Sekaligus harus memasukkan syarat calonnya untuk kemudian diverifikasi oleh KPU,” tutupnya. (heu)