PADANG, METRO
Sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), saat ini masuk dalam tahapan pemeriksaan hasli penelitian keabsahan dokumen bakal pasangan calon dalam Pilgub Sumatera Barat tahun 2020. Untuk penetapan keabsahan berkas para balon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, dilakukan pleno KPU, Senin (14/9) di Aula KPU Sumbar.
Pleno penetapan dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Amnasmen, didampingi komisioner dan sekretaris KPU Sumbar.
Kegiatan tersebut dihadiri para balon gubernur dan wakil gubernur, partai pengusung dan LO, agar tidak terjadi asumsi lain dalam hal penetapan keabsahan berkas.
Berkaitan dengan pengesahan tersebut, ketua divisi tehnis penyelenggaraan Izwaryani mengatakan, semua calon memiliki berkas yang perlu diperbaiki, diantaranya dari pengadilan niaga Medan.
Izwaryani tidak merinci secara detail apa saja lainnya yang perlu diperbaiki, namun menyangkut ijazah semua bakal calon tidak ada permasalahan, karena sudah sesuai aturan berdasarkan hasil keputusan dan penelitian Pokja KPU Sumbar.
“Kita kurang pas apa saja yang perlu diperbaiki, tapi umumnya berkaitan dengan keterangan dari pengadilan niaga Medan, sedangkan ijazah nampaknya tidak ada masalah,” ungkap Izwaryani.
Dia juga mengatakan, selain 4 pasang calon gubernur, semua Cakada kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama, setelah sebelumnya melakukan tes kesehatan, diluar 6 orang calon karena terkonfirmasi positif, dan mereka akan diperiksa kesehatannya kembali setelah dinyatakan negatif.
“Meskipun mereka terkonfirmasi positif, namun proses lain termasuk pemeriksaan berkas calon tetap dilaksanakan, dan pemeriksaan kesehatan para balon tersebut setelah dinyatakan negatif Corona,” tambah Izwaryani.
Dipertegas Amnasmen, masa perbaikan berkas ditentukan sampai pada 16 September 2020 mendatang, sesuai dengan waktu yang diatur dalam tahapan pilkada.
“Masa perbaikan berkas para calon hanya sampai 16 September mendatang, untuk selanjutnya akan diverifikasi pada 22 September dan ditetapkan pada 23 September, mana yang lolos dan bisa ikut pencabutan nomor urut pada 24 September 2020,” ulas Amnasmen.
Dia juga menegaskan, jika Sampai masa akhir perbaikan, berkas para balon tidak juga lengkap, maka pada tanggal 23 September 2020, akan diberitahukan pada publik melalui sidang pleno terbuka, dan tidak bisa ikut kontestasi pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. (heu)