PARIAMAN, METRO
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, kemarin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 secara virtual di Ruang Rapat Walikota.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, Asisten I, Yaminu Rizal, Kadis Pol PP Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra dan Kepala Kesbangpol Kota Pariaman, Muhammad Rum dan Sekretaris BPBD Kota Pariaman, Nawawi.
Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kabin dan Kasatgas Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat dan disiplin saat pelaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Dia mengatakan, bahwa pemerintah sepakat untuk menggelontorkan anggaran tambahan mencapai Rp 5 triliun untuk menerapkan protokol kesehatan selama tahapan berlangsung.
“Tak kurang Rp 5 triliun tambahan dana. Kita sudah carikan dana dan sudah terpenuhi. Ini digunakan membiayai perlengkapan dan persiapan tambahan sebagai penunjang pelaksanaan Pilkada 2020 yang sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” katanya dalam rakor tersebut.
Serangkaian protokol akan dijalankan selama tahapan Pilkada 2020, di antaranya jumlah pemilih di TPS nanti dibatasi. Selain itu, waktu mencoblos akan terjadwal dan tidak serentak pada jam yang sama. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya kerumunan di TPS karena pemilih yang datang serempak.
“Jadi pencoblosan ditentukan jamnya. Setiap warga ada jadwalnya masing-masing. Sehingga tak ada yang berdesak-desakan,” tambahnya.
Selain itu, seluruh petugas TPS dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan seluruh pemilih akan diberi sarung tangan. Usai mencoblos, sarung tangan yang digunakan langsung dibuang.
Ditambah lagi peserta dan penyelenggara harus mengenakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Adapun tempat cuci tangan dan tenaga medis juga disediakan di TPS untuk berjaga-jaga jika diperlukan.
Pilkada Serentak Tahun 2020 akan digelar di 309 daerah, 261 kabupaten/kota Pemilihan Bupati/Walikota dan 48 kabupaten/kota Pemilihan Gubernur. (efa)