Pilkada Bukittinggi Diprediksi Diikuti Tiga Paslon

BUKITTINGGI,METRO
Pertarungan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang akan maju pada Pilkada Serentak untuk Kota Bukittinggi tahun 2020 semakin sengit dan seru. Setidaknya ada tiga pasang bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Bukittinggi yang akan bertarung pada Pilkada serentak kota Bukittinggi 9 Desember 2020 mendatang, dua diantaranya merupakan pasangan petahana.

Ketiga Pasang bakal calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Bukittinggi itu, pasangan petahana, Ramlan Nurmatias – H. Syahrizal DT. Palang Gagah yang maju dari jalur Perseorangan atau Independen.

 Dua pasangan dari jalur Partai Politik, masing masingnya, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Erman Safar – Marfendi yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra dan tidak tertutup kemungkinan juga akan didukung Partai Golkar, sebab Golkar merekomendasikan pasangan Erman Safar – Marfendi yang saat ini masih menunggu keputusan DPP Partai Golkar.

Berikutnya, Pasangan Petahana Irwandi – David Chalik yang akan diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PKB.

Dari 8 Partai yang memiliki kursi di DPRD Bukittinggi, 5 partai telah menentukan sikapnya, PKS, Gerindra, PAN, Nasdem dan PKB. Sementara Golkar masih menunggu keputusan dari DPP. Sedangkan 2 partai lagi Demokrat dan PPP telah memiliki pasangan yang akan diusung, namun tidak memiliki kursi yang cukup. Partai Demokrat yang mengusung pasangan Yontrimansyah – Chairunnas hanya memiliki 4 kursi dan kurang 1 kursi lagi. PPP mengusung pasangan Yemmelia – Sadri, tetapi memiliki 2 kursi dan membutuhkan 3 kursi lagi.

Salah satu dari dua pasangan yang belum mendapatkan kursi tambahan itu dapat maju bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2020 Kota Bukittinggi, apabila salah satu pasang dapat melakukan lobi dengan partai Golkar.

Ketua DPD Partai Golkar Bukittinggi, Jon Edwar dan Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Barat Yulman Hadi yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui, kalau DPP Partai Golkar belum memutuskan dukungannya. “Kita saat ini masih menunggu keputusan DPP Partai Golkar,” ujar Jon Edwar dan Yulman Hadi terpisah.

Begitu juga dengan Ketua DPC PPP Kota Bukittinggi Rismaidi, juga mengakui masih menunggu keputusan DPP PPP, sebab DPC PPP Kota Bukittinggi telah mengajukan nama nama Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi ke DPW PPP Sumatera Barat dan nama nama itu telah mengerucut menjadi satu pasangan yaitu Yemmelia – Sadri dan nama itu juga telah dikirim ke DPP PPP, “dan kita masih menunggu keputusan DPP PPP,” kata Rismaidi.

Terkait dengan partai Koalisi, menurut Rismaidi lagi, bakal calonnya, Yemmelia tengah berjuang di Jakarta untuk mendapat partai koalisi dan juga tengah menunggu hasilnya.

Apabila Partai yang telah menetapkan pasangan itu tidak mendapat partai koalisi, maka tidak tertutup kemungkinan partai politik, akan bergabung dengan partai lainnya ataupun juga akan mendukung Pasangan Petahana Ramlan Nurmatias – Syahrizal Dt Palang Gagah.

Hari ini Senin (31/08) merupakan injury time bagi partai politik untuk menentukan calonnya dalam Pilkada serentak tahun 2020. Sebab Jumat (04/09) para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, baik itu dari perseorangan maupun yang diusung Partai Politik sudah mulai mendaftar ke KPU Kota Bukittinggi.

Sementara itu terkait dengan Keputusan Bawaslu yang menerima pengaduan Pasangan Perseorangan M. Fadli – Yon Afrizal dan meminta KPU untuk melakukan verifikasi faktual untuk pasangan ini.

Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, menjelaskan, setelah kembali melalukan verfikasi faktual, terdapat penambahan dukungan untuk pasangan M. Fadli – Yon Afrizal. Tambahan syarat dukungan itu berasal dari masyarakat yang telah memberikan dukungan, sewaktu dilakukan verifikasi awal, tidak ditemukan di tempat atau dirumahnya dan diminta menghadirkan kepada tim juga tidak hadir. Ketika dilakukan verifikasi ulang seusai putusan Bawaslu, maka masyarakat itu dapat hadir ataupun ditemukan di lapangan.

Tambahan dukungan sekitar 839 dukungan dengan total syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.356 dukungan. 1.517 syarat dukungan yang memenuhi syarat pada Verifikasi Awal ditambah 839 syarat dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua.

“Karena masih belum mencukupi syarat untuk maju sebagai calon perseorangan, kepada Pasangan M.Fadli – Yon Afrizal diminta untuk menyerahkan tambahan syarat dukungan perbaikan ke KPU, namun pasangan itu datang ke KPU tidak mengantarkan perbaikan dukungan, melainkan bersilaturrahmi ke KPU,” tutup Heldo Aura.(pry)

Exit mobile version