METRO SUMBAR

Pj Wako Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUA PPAS 

×

Pj Wako Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUA PPAS 

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO–Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia sampaikan “Nota Penjelasan Pj Wali Kota Pariaman atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025” di acara Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman.

Roberia sampaikan bahwa penjelasan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelo­laan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa “Rancangan KUA dan PPAS Disampaikan Kepada DPRD Untuk Dibahas Dalam Pembicaraan Pendahuluan Yang Selanjutnya Disepakati Dalam Bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS”.

“Kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara merupakan daftar program prioritas serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi OPD yang bersangkutan”, kata Robe.

Baca Juga  Tujuh Ranperda masih Dibahas Tim Pansus DPRD

Ia mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui penginte­grasian prioritas daerah, program prioritas, kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasiskan potensi dan sumber daya yang ada.

Roberia menjelaskan untuk capaian kinerja makro kota pariaman pada tahun 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan capaian tahun 2022. “Tentunya kita berharap capaian indikator makro kota pariaman tahun 2024 dan tahun 2025 nantinya bisa berada dalam posisi yang lebih baik lagi dan hutang-hutang pemerintahan kota pariaman menjadi 0 (nol) rupiah di tahun 2025”, tegasnya.

Baca Juga  Irup Sertijab Danpomal, Danlantamal: Upaya TNI AL untuk Meningkatkan Kualitas Kinerja Organisasi

Pada rancangan KUA dan PPAS kota pariaman tahun 2025 dapat dijelaskan bahwa total belanja daerah pada anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar Rp.630.954.­248.228,00 dan mengalami penurunan sebesar Rp.54.653.­214.454,00 dari belanja APBD tahun 2024 sebesar Rp.685.364.466.101,00.-

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00 sehingga pembiayaan netto menjadi Rp.0,00. Dengan begitu plafon anggaran belanja yang diajukan pada rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 adalah dengan posisi sebesar Rp.0,00,- (ozi)