METRO PADANG

Pemko Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

×

Pemko Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Andree Algamar Pj Wali Kota Padang

AIAPACAH, METRO–Pemko Padang mengeluarkan larangan bagi pelajar untuk membawa kendaraan bermotor, merokok, minum minuman ke­ras, hingga tawuran.

Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga ke­pendidikan, peserta didik, dan orang tua.

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa pelajar dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Para pelajar juga dilarang merokok di dalam dan di luar lingkungan se­kolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga  Ranperda APBD 2020 Disosialisasikan, Target Pendapatan Rp2,570 Triliun

Selain itu, pelajar dilarang mengonsumsi alkohol, membawa narkoba, dan membawa senjata ta­jam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku. Tindakan asusila, pembuatan konten pornografi, perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran juga dilarang.

“Apabila peserta didik melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua,” kata Andree Algamar, kemarin.

Jika pelanggaran berlanjut, pelajar akan diserahkan kembali kepada orangtua dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Nobar Final Piala Dunia 2026 di Rumdin, Spanyol Juara, Fadly Amran Komit Majukan Sepak Bola Lokal

Andree juga meminta pihak terkait untuk melakukan razia rutin bekerja sa­ma dengan kepolisian dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk menegakkan larangan ini. (brm)